LOGO PA bantaemkecil
HAK -HAK POKOK PENCARI KEADILAN DAN TATA TERTIB

Amirullah Arsyad, S.H.I.,M.H.

Ketua Pengadilan Agama Bantaeng

 

  1. Tugas dan Tanggungjawab
  • Membentuk Tim Pengelola PTSP;
  • Mengarahkan dan membina Penanggungjawab, Pelaksana dan Petugas PTSP;
  • Mensosialisasikan PTSP kepada seluruh aparat Pengadilan;
  • Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan unit di Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama yang membidangi PTSP;
  • Mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan PTSP;
  1. Wewenang
  • Meminta laporan pengelolaan PTSP secara periodik maupun secara insidentil kepada Penanggungjawab PTSP;
  • Memberika teguran kepada Penanggungjawab, Pelaksana dan Petugas PTSP;
  • Mengganti anggota Tim Pengelola PTSP.

H. Erwin Amir Betha, S.H.,M.H.

Panitera Pengadilan Agama Bantaeng

Achyar Rizsa S.Sos

Sekretaris Pengadilan Agama Bantaeng

    1. Tugas dan Tanggungjawab
    • Membentuk dan mengoperasikan PTSP
    • Menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTSP;
    • Berkoordinasi dengan Pimpinan, Hakim, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Bantaeng agar PTSP dapat dikelola dengan baik;
    • Mengkoordinasikan dan memberi petunjuk kepada petugas PTSP;
    • Memberika laporan pengelolaan PTSP kepada Pengarah PTSP;
    • Dalam melaksanakan tugas, penanggung jawab PTSP bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama
    1. Wewenang
    • Meminta laporan pengelolaan PTSP secara periodik maupun insidentil kepada Petugas PTSP;
    • Memberikan teguran kepada pelaksana dan Petugas PTSP;

Mustamin, S.H.

Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Pengadilan Agama Bantaeng

Ismail Hamka, S.ST

Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Bantaeng

………………….

Kasubag Perencanaan, Tekhnologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Bantaeng

Taufik, S.H

Panitera Muda Hukum

Pengadilan Agama Bantaeng

Dra. Hj. Sitti Nuraeni

Panitera Muda Gugatan

Pengadilan Agama Bantaeng

Junaedi, S.H

Panitera Muda Permohonan

Pengadilan Agama Bantaeng

  1. Tugas dan Tanggungjawab
  • Mengatur jadwal Petugas PTSP;
  • Memberikan dokumen, data dan informasi kepada Petugas PTSP:
  • Menyusun laporan pengelolaan PTSP;
  • Dalam melaksanakan tugas, Pelaksana PTSP bertanggungjawab kepada Penanggungjawab PTSP;
  1. Wewenang
  • Mengoreksi hasil kerja petugas PTSP sesuai bidangnya.

ASWAR AWAL, S.Kom

  1. Memberikan layanan Informasi kepada Pengunjung Layanan dengan berdasarkan kepada SK-KMA No. 2-114 Tahun 2023 tentang petunjuk Tekhnis Pemberian Layanan Infromasi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya
  2. Menerima Layanan Pengaduan terkait Pelanggaran Kode Etik Pegawai Pengadilan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

A. Uswatun Hasanah Aswar, S.H

Kamal, S.H

  1. Menerima Layanan Pendaftaran Perkara (Memeriksa kelengkapan Dokumen Administrasi Pendaftaran Perkara)
  2. Melaksanakan Tugas Registrasi Perkara berbasis Elektronik dan Kelengkapan Dokumen Fisik Perkara terdaftar
  3. Menerima Pendaftaran Kuasa Hukum/Insidentiil

Nurul Fadillah Bahar, S.AB

  1. Menerima Layanan Penaksiran Panjar Biaya Perkara dan serta Pembayaran Surat Kuasa serta Biaya PNBP Produk Pengadilan
  2. Melaksanakan Tugas Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara
  3. Menerima Pendaftaran Kuasa Hukum/Insidentiil

Zulfitrah, S.H

  1. Mencetak Produk Pengadilan (Akta Cerai dan Turunan  Salinan Putusan/ Penetapan

Rahmatullah, S.H

  1. Menerima Layanan Pendaftaran/Registrasi Akun Ecourt
  2. Melaksanakan Tugas Sebagai Pembantu Kasir Perkara

LAYANAN DUKUNGAN EKSTERNAL

Petugas LBH 

  1. Melaksanakan Tugas layanan Bantuan Layanan Hukum kepada Pengunjung Layanan berupa (Layanan Advis, Layanan Pembuatan Dokumen Gugatan/Permohonan)

Petugas PT POS

  1. Melaksanakan Tugas Jasa layanan Leges Alat Bukti Dokumen Perkara
  2. Melaksanakan Tugas Layanan Penerimaan Dokumen Pemanggilan/Pemberitahuan dengan metode PanggilanTercatat

Peugas BANK

  1. Melaksanakan Tugas layanan Penerimaan Pembayaran Biaya Perkara  
Jasa layanan kami .... GRATIS

Kami tidak memberikan toleransi segala bentuk penyuapan atau pemberian Tip(tanda terima kasih) atas layanan kami

Picture of Edi Sudiawan, SH
Edi Sudiawan, SH

Administrator/Jurnalis/Editor

© tim_IT PA Bantaeng