Slide 1 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Slide 2 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Slide 3 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
LOGO PA bantaemkecil
PROSEDUR BERPERKARA

A.   CERAI GUGAT

Adalah Gugatan pemutusan hubungan Hukum sebagai suami dan istri yang diajukan oleh pihak istri yang berkedudukan sebagai Penggugat dan suami yang berkedudukan sebagai Tergugat.

Pengajuan Gugatan Cerai dengan memperhatikan sebagai berikut :

  • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
  • Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
  • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
TATA CARA PENGAJUAN
  1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama Bantaeng.
  2. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
  3. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama Bantaeng, membayarnya melalui Bank BRI Cabang Bantaeng, dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/cuma-cuma.
  5. Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama Bantaeng, kemudian Penggugat dan Tergugat nanti dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan kealamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/ sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/ Kepala Desa. Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan  hari sidang jaraknya sekurang-kuranya 3 bulan.
PROSES PERSIDANGAN
  1. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi Perdamaian, perkara dicabut.
  2. Dalam Persidangan Para Pihak(Penggugat dan Tergugat) dibebani wajib Pembuktian sesuai dalam dalil gugatannya, dengan menghadirkan alat bukti Formil (alat bukti tertulis yang berkaitan dengan dalil gugatan seperti Buku Nikah dan alat Bukti lain yang terkait), serta pembuktian Materiil yakni minimal dua orang Dewasa dan cakap menurut Hukum yang mengetahui dan menjadi saksi dan diminta keterangannya dibawah Sumpah oleh Majelis Hakim
  3. Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, jenis putusan dapat berupa putusan yang dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima (NO).
  4. Setelah penyampaian putusan tersebut dibacakan dan disampaikan kepada keduia belah  pihak berperkara, dimungkinkan adanya upaya Hukum Banding jika tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, apabila pemeriksaan perkara berlangsung secara verstek, pihak Tergugat(suami) dapat mengajukan upaya Hukum Verzet dengan memperhatikan ketentuan persyaratan Pengajuan Perkara Verzet(Silahkan buka Prosedur Berperkara Verzet), upaya Hukum Banding dan Verzet dapat diajukan dengan ketentuan Putusan tersebut belum Incraaht/belum Berkekuatan Hukum Tetap(14 hari setelah putusan dibacakan/disampaikan);
  5. Pengambilan sisa Panjar Perkara(jika masih tersisa) dapat diambil penggugat setelah sidang Pembacaan putusan tersebut dibacakan di Layanan PTSP Kasir;
  6. Apabila Putusan telah berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerainya secara langsung, atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta  Cerai tersebut.

A.   CERAI TALAK

Adalah Permohonan Cerai Yang diajukan oleh pihak Suami yang berkedudukan sebagai Pemohon sedangkan Istri Berkedudukan sebagai Termohon.

Dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

Pengajuan Permohonan diajukan di Pengadilan Agama :

  • Yang daerah Hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon(istri) (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 1989)
  • Bila Termohon(Istri) meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
  • Bila Termohon (Istri) berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
  • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989)

TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN:

  1. Mengajukan surat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, boleh dilakukan dengan tertulis maupun dengan lisan.
  2. Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hokum, kemudian petitum yaitu apa yang diminta pemohon,  berdasarkan posita.
  3. Permohonan penguasaan anak/ hadhanah , nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat  diajukan bersama-sama dengan permohonan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama Bantaeng membayar panjar biaya perkara melalui  Bank BRI Cabang Kabupaten Bantaeng yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti yang tersebut dalam SKUM, jika tidak mampu/ miskin dapat mengajukannya secara Cuma-Cuma/prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat.
  5. Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian pemohon tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan dilakukan oleh juru sita kealamat pemohon dan termohon sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang. Jika pemohon/termohon tidak  berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa setempat,  Jika termohonnya beralamat  diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama tempat pemohon mengajukan permohonan, maka panggilan dilakuan  dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal termohon berada. Kemudian jika termohonnya ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua jaraknya 1 bulan, dan atara pengumuman kedua dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 3 bulan. Jika termohonnya berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.

PROSES PERSIDANGAN

  1. Dalam pemeriksaan perkara, dilakukan upaya perdamaian dan mediasi jika kedua belah pihak hadir.
  2. Pihak Berperkara(Pemohon dan Termohon) dibebani kewajiban pembuktian dengan mengajukan alat bukti berupa alat bukti Formil yang berkaitan dengan dalil dalam permohonan (berupa alat bukti dokumen seperti Buku Nikah, Alat Bukti lain yang berkaitan), serta Bukti Saksi dengan menghadirkan minimal dua orang Dewasa dan cakap menurut Hukum yang mengetahui duduk permasalahan dan dalil/alasan permohonan yang diajukan.
  3. Setelah pemeriksaan perkara selesai, putusan dijatuhkan dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.Dalam putusan itu  bisa dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima.
  4. Pihak berperkara(Pemohon dan Termohon) sendiri atau keduanya jika tidak puas dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum Banding terhitung sejak putusan tersebut dibacakan, apabila proses persidangan berjalan dengan verstek(diluar kehadiran pihak Termohon/Istri) pihak Termohon dapat mengajukan upaya Hukum Verzet dengan dalil/alasan yang sesuai dalam persyaratan pengajuan Verzet(silahkan buka Prosedur pengajuan Verzet)
  5. Apabila putusan telah Incraacht(Berkekuatan Hukum Tetap/lewat 14 hari setelah putusan disampaikan) izin ikrar dijatuhkan , Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak;
  6. Ketua Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan  Agama  sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekkuatan hukum putusan izin ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri.
  7. Apabila sidang Pengucapan Ikrar telah dilaksanakan, Pemohon dan Termohon dapat mengambil Akta Cerai yang diterbitkan oleh Kepanitareaan Pengadilan Agama Bantaeng terhitung setelah sidang pengucapan Ikrar dilaksanakan.

 D.   KEWARISAN

Gugatan Kewarisan adalah gugatan yang diajukan oleh ahli waris terhadap ahli waris lainnya terkait dengan kepemilikan/penguasaan obyek warisan yang kemudian menjadi obyek sengketa.

Dalam perkara gugatan kewarisan, terlebih dahulu ditetapkan Ahli Waris yang sah, dalam proses ini dapat dimungkinkan diajukan terpisah Permohonan Penetapan Ahli Waris sebelum Gugatan Warisan diajukan.

PENDAFTARAN 

  1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula  mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan  kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti  kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
  3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
  4. Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap  (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
  5. Penggugat membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama, pembayarannya melalui Bank BRI Cabang Kabupaten Bantaeng dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama tentang panjar biaya perkara.
  6. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

PROSES PERSIDANGAN

  1. Dalam tahapan persidangan selalu ditempuh upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat.  Namun apabila  menggunakan hakim mediator  tidak dipungut biaya.
  2. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan  majelis hakim yang bersangkutan.
  3. Pada Proses Persidangan Penggugat dan Tergugat dibebani kewajiban Pembuktian dengan mengajukan alat bukti Formil(Dokumen yang terkait dengan dalil dalam gugatan Harta Bersama yang diajukan, seperti : Akta Cerai, Surat Bukti Kepemilikan atas obyek sengketa dan sebagaianya, semua alat bukti tersebut difotocopy dan diberi meterai 10000 stempel pos(Nazagelen), Alat bukti Materiil berupa menghadirkan minimal dua orang Dewasa sebagai saksi yang mengetahui permasalahan dalam gugatan tersebut yang dimintai kesaksiannya dibawah sumpah oleh Majelis Hakim.
  4. Majelis Hakim dapat memerintahkan Peletakan sita atas obyek sengketa jika dalam gugatan awal Penggugat mengajukan Permohonan Peletakan Sita sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara.
  5. Majelis Hakim juga dapat memerintahkan Pemeriksaan Setempat Obyek sengketa apabila dianggap dalam tahap pemeriksaan pokok perkara Mejelis Hakim ingin memastikan tentang obyek sengketa tersebut.
  6. Pada tahapan Sidang Putusan, Majelis Hakim membacakan Putusan di depan sidang terbuka untuk umum;
  7. Penggugat dan Tergugat dapat mengajukan upaya Hukum Banding jika tidak puas dengan isi dalam Putusan Majelis Hakim tingkat pertama, paling lambat 14 hari terhitung sejak putusan dibacakan/disampaikan kepada Penggugat dan Tergugat
  8. Terhadap putusan yang telah incraaht(Berkekuatan Hukum Tetap) dimungkinkan adanya permohonan Eksekusi putusan, apabila salah satu pihak tidak menaati isi putusan, Permohonan Eksekusi diajukan dengan mengajukan Permohonan sama seperti pengajuan pendaftaran perkara.

E.   ISBAT NIKAH (VOLUNTAIR)

Itsbat Nikah, adalah Permohonan Penetapan pengesahan pernikahan Para Pemohon(suami istri) yang telah terjadi namun tidak didaftar untuk dicatatkan di Kantor Urusan Agama yang mewilayahi Tempat Pernikahan;

Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Pernikahan dimungkinkan diajukan salah satu pihak suami atau istri atau oleh ahli warisnya(gugatan itsbat Nikah)

Sebelum pengajuan Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Perkawinan, harus memperhatikan sebagai berikut :

–  Alasan tidak dicatatkannya pernikahan bisa dimungkinkan :

  1. Ketidakpahaman Para Pemohon tentang arti Penting Pencatatan Nikah
  2. Para Pemohon kesulitan Biaya Pendaftaran Pencatatan pada saat akan mengajukan permohonan Pendaftaran Pancatatan Nikah di KUA setempat.
  3. Para Pemohon telah memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi akan tetapi tidak dicatatkan oleh pihak Petugas Pencatat Nikah KUA(kelalaian Petugas)
  4. Adanya persyaratan tentang calon suami istri yang tidak terpenuhi menurut UU (contoh faktor batas usia calon mempelai), sehingga Para Pemohon tetap melanjutkan pernikahan tanpa dicatatkan.
– Status Para Pemohon sebelum pernikahan dilangsungkan ;
  1. Pihak Calon Mempelai tidak terikat dalam hubungan pernikahan sebelumnya(Bukan suami sah dari istri lainnya, atau bukan Istri dari suami lainnya), (seringkali ditemukan status dalam pernikahan sebelumnya berpisah/bercerai tidak sah(tidak melalui proses perceraian di Pengadilan Agama)
PROSES PENDAFTARAN
  1. Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
  2. Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian.  Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.
  3. Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama  pembayarannya dilakukan melaui Bank BRI Cabang Bantaeng yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 seperti tersebut dalam SKUM. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan cuma-cuma/prodeo.
  4. Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat  Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
  5. Ketua PA,  membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari  diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu,  minimal 3 hari kerja sebelum  sidang  dilaksanakan.

PROSES PERSIDANGAN

  1. Pada Proses persidangan Para Pemohon atau Penggugat dan Tergugat (jika perkara Contentius) dibebankan kewajiban Pembuktian dengan menghadirkan alat bukti Formil(dokumen pendukung dalil Permohonan/Gugatan seperti Kartu Keluarga,KTP, Surat Keterangan Pemerintah seetempat dan dokumen lain terkait, semua alat bukti tersebut dilampirkan di persidngan dan difotocopy diberi meterai 10000 distempel pos(Nazagelen dan didaftarkan sebagai alat bukti), Alat bukti Materill berupa menghadirkan saksi yang berstatus Dewasa dan cakap menurut Hukum untuk dimintai kesaksiannya dibawah sumpah oleh Majelis Hakim.
  2. Dalam persidangan Pembacaan Putusan, Majelis Hakim membacakan Putusan dalam sidang Terbuka untuk umum.
  3. Para Pemohon atau Penggugat dan Tergugat dapat mengajukan upaya hukum Kasasi jika tidak puas/tidak menerima isi putusan Majelis hakim Tingkat pertama terhitung paling lambat 14 hari  sejak putusan dibacakan/disampaikan kepadanya)
  4. Produk Penetapan/Putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama, selanjutnya oleh pihak Pemohon/Penggugat dapat mendaftarkan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan agama yang termaktub dalam Penetapan/Putusan tersebut untuk diterbitkan Kutipan Akta Nikah.
 

Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis / lisan kepada Pengadilan Agama Bantaeng dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.

  1. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
  2. Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
  3. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Bantaeng (inzage)
  4. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
  5. Salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan dikirim ke Pengadilan Agama Bantaeng untuk disampaikan kepada para pihak
  6. Pengadilan Agama Bantaeng menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi. 
  7. Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Bantaeng memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan.

  • Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama Bantaeng (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan diberitahukan kepada Pemohon.
  • Pemohon membayar biaya kasasi.
  • Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini Pengadilan Agama Bantaeng, memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  • Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak lawan/termohon kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
  • Berkas perkara kasasi berupa bundel A dan bundel B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 hari sejak diterimanya permohonan kasasi.
  • Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Bantaeng untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak ( Pemohon kasasi dan Termohon kasasi ).
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
  • Jika putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.
  • Jika setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
  • Jika telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
  • Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya.
  • Jika antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
  • Jika dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
 
NOVUM
Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus bukan termasuk novum.
Tata cara penyumpahan novum adalah sebagai berikut :
 
  1. Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah atau Hakim yang ditunjuk mempelajari surat bukti yang diajukan oleh Pemohon peninjauan kembali, apakah surat bukti tersebut memenuhi persyaratan novum atau tidak.
  2. Setelah surat bukti tersebut memenuhi persyaratan novum, ketua atau Hakim yang ditunjuk melakukan sidang untuk mengambil sumpah tersebut terhadap Pemohon peninjauan kembali yang mengajukan novum.
  3. Lafal sumpahnya adalah “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah menemukan surat bukti berupa …………… pada hari ……, tanggal…….., bulan…….., tahun …… di …………. dan belum pernah diajukan di persidangan”.
  4. Penyumpahan penemuan novum dibuat dalam berita acara sidang penyumpahan novum dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk dan Panitera sidang.

Prosedur Pendaftaran

  • Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonan peninjauan kembali yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar biaya yang tercantum dalam SKUM kepada bank.
  • Kasir menandatangani dan membubuhkan cap lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran biaya tersebut.
    Permohonan peninjauan kembali dapat diterima apabila panjar biaya perkara yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
  • Kasir membukukan uang panjar biaya perkara yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Permohonan Peninjauan Kembali.
  • Jika panjar biaya perkara telah dibayar lunas, pada hari itu juga panitera membuat akta permohonan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam Buku Register Induk Perkara dan Buku Register Peninjauan Kembali.
  • Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera memberitahukan permohonan peninjauan kembali kepada para pihak lawan dengan memberikan salinan permohonan peninjauan kembali besarta alasan- alasannya (Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009)
  • Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan peninjauan kembali diterima, jawaban atas alasan peninjauan kembali harus sudah diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk disampaikan kepada pihak lawan (Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang- undangNomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009)
  • Jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut. (Pasal 72 ayat (3) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).
  • Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima jawaban tersebut, berkas permohonan peninjauan kembali berupa Bundel A dan Bundel B harus dikirim ke Mahkamah Agung. (Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).
  • Biaya permohonan peninjauan kembali untuk Mahkamah Agung dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank BNI Syari’ah Kantor Layanan BNI Syari’ah Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat, No. Rekening : 179179175 atas nama Kepaniteraan Mahkamah Agung dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
  • Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah harus membaca putusan peninjauan kembali dengan cermat dan teliti sebelum menyampaikan kepada para pihak.
  • Fotokopi relaas pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
    Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah yang ditandatangani oleh Pemohon peninjauan kembali. Jika pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan oleh kuasanya, maka pencabutan harus diketahui oleh pihak prinsipal.
  • Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah segera mengirim pencabutan tersebut ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Perma No 2 tahun 2015 diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:

  1. cedera janji dan/atau
  2. perbuatan melawan hukum
  3. Nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta.

Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.

Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Perma No 2 tahun 2015 adalah sebagai berikut:

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
  5. Dalam perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Perma Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) Perma 2/2015 ada frasa “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak. Tetapi, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan.

Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  • pendaftaran;
  • pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  • penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  • pemeriksaan pendahuluan;
  • penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  • pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  • pembuktian; dan
  • putusan.

Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Merujuk pada isi Perma No 2 tahun 2015, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Di dalam Perma No 2 tahun 2015 disebutkan bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:

  1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Untuk lebih lengkapnya memahami perkara Gugatan sederhana, silahkan download dibawah ini :

BUKU SAKU GUGATAN SEDERHANA


FORMULIR GUGATAN SEDERHANA


BROSUR GUGATAN SEDERHANA

 

Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir dari Pengadilan ini sebagai bentuk Kepastian Hukum dan mengikat bagi Para Pencari Keadilan terlepas dari dikabulkan atau ditolak ataupun tidak dapat diterimanya Permohonannya tersebut dan Pencari Keadilan berhak untuk memperoleh Produk akhir Pengadilan tersebut.

1. AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika  dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

2. PUTUSAN/PENETAPAN

Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.

Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya.

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan datang dan menghadap ke Petugas Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama tempat diterbitkan Produk Hukum tersebut.

  • Menyerahkan Nomor Perkara yang diajukannya
  • Menyerahkan Bukti Identias diri (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku.
  • Membayar PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah) (Pengambilan Akta Cerai)
  • Pengambilan Putusan/Penetapan tidak dikenakan biaya
  • Jika mengambil Salinan Putusan/Penetapan, dibebankan biaya PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • Biaya Legislasi Salinan Putusan/Penetapan sebesar Rp. 3000,-(tiga ribu rupiah)
  • Biaya salinan Putusan per lembar sebesar Rp.300,-(tiga ratus rupiah) dikali jumlah lembar putusan/penetapan.
  • Jika Kemudian menggunakan Kuasa, Penerima Kuasa harus menyerahkan Bukti Surat Kuasa yang ditanda tangani di atas kertas bermeterai oleh Pemberi Kuasa(Pihak berperkara) dan Penerima Kuasa diketahui oleh Pejabat Pemerintahan setempat.

© tim_IT PA Bantaeng