A. CERAI GUGAT
Adalah Gugatan pemutusan hubungan Hukum sebagai suami dan istri yang diajukan oleh pihak istri yang berkedudukan sebagai Penggugat dan suami yang berkedudukan sebagai Tergugat.
Pengajuan Gugatan Cerai dengan memperhatikan sebagai berikut :
A. CERAI TALAK
Adalah Permohonan Cerai Yang diajukan oleh pihak Suami yang berkedudukan sebagai Pemohon sedangkan Istri Berkedudukan sebagai Termohon.
Dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Pengajuan Permohonan diajukan di Pengadilan Agama :
TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN:
PROSES PERSIDANGAN
D. KEWARISAN
Gugatan Kewarisan adalah gugatan yang diajukan oleh ahli waris terhadap ahli waris lainnya terkait dengan kepemilikan/penguasaan obyek warisan yang kemudian menjadi obyek sengketa.
Dalam perkara gugatan kewarisan, terlebih dahulu ditetapkan Ahli Waris yang sah, dalam proses ini dapat dimungkinkan diajukan terpisah Permohonan Penetapan Ahli Waris sebelum Gugatan Warisan diajukan.
PENDAFTARAN
PROSES PERSIDANGAN
E. ISBAT NIKAH (VOLUNTAIR)
Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Pernikahan dimungkinkan diajukan salah satu pihak suami atau istri atau oleh ahli warisnya(gugatan itsbat Nikah)
Sebelum pengajuan Permohonan Itsbat Nikah/Pengesahan Perkawinan, harus memperhatikan sebagai berikut :
– Alasan tidak dicatatkannya pernikahan bisa dimungkinkan :
PROSES PERSIDANGAN
Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis / lisan kepada Pengadilan Agama Bantaeng dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Bantaeng memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan.
Prosedur Pendaftaran
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Perma No 2 tahun 2015 diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.
Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Perma No 2 tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Merujuk pada isi Perma No 2 tahun 2015, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Di dalam Perma No 2 tahun 2015 disebutkan bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:
Untuk lebih lengkapnya memahami perkara Gugatan sederhana, silahkan download dibawah ini :
BUKU SAKU GUGATAN SEDERHANA
FORMULIR GUGATAN SEDERHANA
BROSUR GUGATAN SEDERHANA
Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir dari Pengadilan ini sebagai bentuk Kepastian Hukum dan mengikat bagi Para Pencari Keadilan terlepas dari dikabulkan atau ditolak ataupun tidak dapat diterimanya Permohonannya tersebut dan Pencari Keadilan berhak untuk memperoleh Produk akhir Pengadilan tersebut.
1. AKTA CERAI
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
2. PUTUSAN/PENETAPAN
Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.
Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya.
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan datang dan menghadap ke Petugas Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama tempat diterbitkan Produk Hukum tersebut.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng