LOGO PA bantaemkecil
HAK -HAK POKOK PENCARI KEADILAN DAN TATA TERTIB

Hak-hak masyarakat pencari keadilan/para pihak diatur berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007, yaitu sebagai berikut :

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Adapun hak-hak dasar pencari keadilan/para pihak adalah sebagai berikut :

  1. Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
  2. Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
  3. Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
  4. Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
  5. Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul, Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul, Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
  6. Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
  7. Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
  8. Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  9. Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.

Hak-Hak Pokok dalam persidangan adalah sebagai berikut :

  1. Hak untuk didampingi oleh Kuasa Hukum;
  2. Hak berperkara di Pengadilan dengan biaya ditanggung oleh Negara jika anggaran yang disediakan oleh Negara pada Pengadilan Agama tersebut masih tersedia.(Hak ini diperuntukkan bagi para Pencari Keadilan yang tidak mampu secara material);
  3.  Hak untuk mengajukan Jawaban(jawaban, Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) dimuka persidangan;
  4. Hak mendapatkan kesempatan penyelesaian sengketa perkaranya melalui Mediasi serta Hak menolak Mediasi;
  5. Hak mengajukan alat bukti dalam persidangan atau menolak mengajukan alat bukti;
  6. Hak mengajukan kesimpulan dalam Persidangan.
  • TATA TERTIB DALAM PERSIDANGAN BAGI PIHAK BERPERKARA
  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan Pakaian yang sopan
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  6. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
  7. Dilarang keras dan tidak diperkenankan untuk membawa Senjata api, Benda tajam, Bahan peledak, Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
  8. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
  9. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar Ruang Sidang
  10. Duduk Rapi dan Sopan di Ruang Sidang
  11. Dilarang Makan dan Minum di Ruang Sidang
  12. Dilarang Merokok baik di Ruang Sidang maupun di dalam Gedung Pengadilan
  13. Wajib mematikan telepon Genggam selama di dalam Ruang Sidang
  14. Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim memerintahkan anak tersebut dihadirkan dalam persidangan
  15. Dilaranag menempelkan Pengumuman atau Brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung Pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan
  • TATA TERTIB BAGI PENGUNJUNG PENGADILAN/PERSIDANGAN
  1. Wajib menghormati institusi Pengadilan dengan menaati semua tata tertib yang ditetapkan Pengadilan baik di dalam lingkungan Pengadilan termasuk Tata tertib dalam persidangan seperti diatas
  2. Dilarang berbicara dengan Pengunjung yang lain selama sidang berlangsung
  3. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan atau menaggapi  keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan
  4. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan
  5. Dilarang berbicara keras atau membuat kegaduhan yang bisa mengganggu jalannya persidangan
  6. Dilarang keluar masuk ruang Persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan
  7. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang Persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim