Hak-hak masyarakat pencari keadilan/para pihak diatur berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007, yaitu sebagai berikut :
Adapun hak-hak dasar pencari keadilan/para pihak adalah sebagai berikut :
Hak-Hak Pokok dalam persidangan adalah sebagai berikut :
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng