Click Here
Previous slide
Next slide
PENCARIAN PERKARA

LACAK PERKARA KASASI

VALIDASI AKTA CERAI ANDA

SIPP WEB

E-COURT

Pengertian

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
e-Litigation (Persidangan secara online)
Layanan

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar , harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum diatur lebih lanjut setelah mendaftar dan mendapatkan Akun dengan terlebih dahulu didaftar dan dibuatkan Akun oleh Pengadilan melalui layanan Pojok ecourt di layanan PTSP pengadilan. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online

Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya

Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.
Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Taksiran Panjar Biaya (e-Skum)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
Mendapatkan Nomor Perkara
Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan
Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon)
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi)
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)
Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
Tanda Tangan Elektronik (e-Sign)
Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.
E-Signature

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.

E-Payment

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara

Dasar Hukum

Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019

Hubungi

Pertanyaan dan Saran dapat dikirimkan melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat‎ Mahkamah Agung RI

Kantor Pusat
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jl. Medan Merdeka Utara
No. 9-13. Jakarta Pusat – DKI Jakarta Indonesia 10110
Telp
(021) 3843348 ext 592, 593

(021) 3810350 ext 592, 593

(021) 3457661 ext 592, 593

Email
ecourt@mahkamahagung.go.id
Pendaftaran E-Court
e Court Mahkamah Agung RI | Electronics Justice System

PROSEDUR PERKARA

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA

PROSEDUR UPAYA HUKUM VERZET

PROSEDUR UPAYA HUKUM BANDING

PROSEDUR UPAYA HUKUM KASASI

PROSEDUR UPAYA PENINJAUAN KEMBALI

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK HUKUM

ALAMAT KANTOR

APLIKASI INTERNAL MAHKAMAH AGUNG

logofixfix

© tim_IT PA Bantaeng