headerwebbatg

 

     SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN AGAMA BANTAENG      ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS      Website ini mendukung layanan aksebilitas     Selamat Hari Pahlawab 10 November 2025, Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan     KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANTAENG MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESIONAL TANPA SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI      APLIKASI ECOURT MAHKAMAH AGUNG MASIH TELAH DAPAT DIAKSES KEMBALI, TERIMA KASIH

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2

ASAS-ASAS PERADILAN DALAM RISALAH AL-QADA

Kritik terhadap Asas Kebenaran Formil, Hakim bersifat Pasif, dan
Putusan Hakim tidak Harus disertai Keyakinan

Oleh

Dr. H. ABD. HALIM TALLI, M.Ag.

Institusi peradilan, dengan berbagai bentuk dan fasilitasnya telah dikenal sejak dahulu
kala. Peradilan merupakan kebutuhan fundamental dalam masyarakat dan negara. Suatu
pemerintahan tidak akan stabil tanpa penyelenggaraan peradilan yang baik. Peradilan adalah salah
satu pilar utama dalam sistem pemerintahan. Ia adalah institusi yang diakui dan dibutuhkan oleh
seluruh bangsa karena melalui peradilan ditegakkan amar makruf nahi munkar, menyampaikan hak
kepada yang berhak, menghalangi orang berbuat aniaya, mewujudkan berbagai kebaikan dan
kemaslahatan umum.

Menyelenggarakan peradilan yang baik adalah salah satu tugas pokok penguasa atau
kepala negara dalam mewujudkan tujuan dan fungsi negara1. Peradilan merupakan sarana
terpenting untuk mewujudkan keadilan, menjaga hak-hak, dan memelihara kehormatan, jiwa dan
harta benda masyarakat. Suatu kenyataan hidup bahwa manusia secara alamiah tidak mungkin
hidup sendiri tanpa bermasyarakat. Manusia membutuhkan hubungan antar sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya, meskipun dalam hubungan tersebut perselisihan seringkali tak
dapat dihindari. Jika dalam saat yang bersamaan dua orang atau lebih ingin memenuhi
kebutuhan yang sama dengan objek kebutuhan yang hanya satu, sedangkan mereka tidak mau
mengalah, maka akan terjadi bentrokan. Di samping itu, pada diri manusia telah dibekali dengan
naluri egoisme dan rasa ingin menang sendiri2. Dalam kehidupan suatu kelompok sosial
diperlukan aturan-aturan yang ditegakkan oleh institusi peradilan.

Beberapa pandangan pakar mengenai fungsi negara antara lain dikemukakan oleh Miriam
Budiarjo. Ia menyebutkan, minimal empat fungsi negara, yaitu: (1) melaksanakan penertiban, (2)
mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakt, (3) menciptakan pertahanan negara yang
tangguh, dan (4) menegakkan keadilan dalam masyarakat. Sementara Adam Smith menyebutkan 3
bidang, yaitu: (1) melaksanakan peradilan, (2) melaksanakan pertahanan dan keamanan, dan (3)
melaksanakan pekerjaan umum. Sedangkan Charles E. Miriam mengemukakan lima fungsi: (1) fungsi
keamanan eksternal, (2) fungsi ketertiban internal, (3) fungsi keadilan, (4) fungsi kesejahteraan umum, dan (5) fungsi kebebasan. Ketiga pakar di atas menyebutkan mewujudkan keadilan sebagai salah satu tugas dan fungsi negara.

Pada setiap masa, kehidupan manusia membutuhkan peradilan yang memberikan
kepastian hukum dalam menyelesaikan perkara. Dimaklumi, bahwa setiap masyarakat
membutuhkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan pergaulan hidup di antara mereka.
Tetapi sekedar menetapkan peraturan-peraturan tersebut belum cukup untuk menyelamatkan
kehidupan sosial dan mewujudkan ketertiban masyarakat. Masyarakat sering berselisih tentang
makna rumusan undang-undang yang ada, atau mereka berbeda pada penerapan undang-undang
terhadap kasus yang terjadi. Di sinilah letak urgensi keberadaan institusi peradilan yang akan
berperan menerapkan undang-undang, menafsirkannya, dan menentukan yang lebih jelas dan
nyata, serta menegakkannya sesuai dengan cita rasa keadilan dalam masyarakat, termasuk
menerapkan kekhususan rumusan undang-undang tersebut.

Dalam perjalanan sejarah Islam, sistem peradilan telah dikenal sejak Rasulullah saw.
Beliau memegang kekuasaan di Madinah dan menegakkan peradilan. Demikian pula sepeninggal
Rasulullah, para khulafaurrasyidin bersama-sama sahabat lainnya juga menegakkannya. Mereka
berpendapat bahwa menegakkan peradilan adalah kewajiban yang ditetapkan dan sunnah yang
diikuti sebagaimana dipraktikkan oleh Rasulullah saw.

Demikian halnya fukaha (ahli ilmu fikih)
menetapkan keberadaan institusi ini sebagai fardu kifayah yang harus ditegakkan dalam
Syams/91: 8; tergesa-gesa, Q.S. Al-Anbiya/21: 37; lemah, Q.S. Al-Nisa/94: 28; zalim dan bodoh, Q.S. Al- Ahzab/33: 72. Muin Salim menyebutkan sifat kodrat manusia tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan dengan kodrat ketergantungan kepada selain dirinya. Lihat Abd. Muin Salim, Fiqh Siyasah;

Setelah Rasulullah hijrah dan bermukim di Madinah belian menjalankan beberapa fungsi
sekaligus, yaitu sebagai Rasul Allah dan sebagai kepala pemerintahan. Di antara tugas beliau tersebut adalah menegakkan hukum Allah di dalam masyarakat, seperti ditegaskan dalam Q.S. Shad/38: 26, artinya: ”Hai
Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah ...” Ayat ini mengungkapkan bahwa Nabi Daud diangkat sebagai khalifah dengan tugas menegakkan hukum dengan benar serta tidak mengikuti hawa nafsunya. Ayat ini dan beberapa ayat sebelumnya mengisahkan sebagian dari keistimewaan dan pengalaman hidup Nabi Daud.

Rangkaian kisah ini diungkap agar Nabi Muhammad saw. memperhatikan dan mengambil pelajaran untuk menghadapi kesombongan dan permusuhan orang-orang musyrik.

40

prio25

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Jl. Andi Mannapiang No. 1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Telp: (0413) 21181
Website : https://pa-bantaeng.go.id     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

maps batg

Tautan Aplikasi & Inovasi

Info Perkara & Media

SIPP PA Bantaeng

Jadwal Sidang PA Bantaeng

 

iconicon IG icon YTB icon FB icon tiktok

TIM IT Pengadilan Agama Bantaeng @2025