headerwebbatg

 

     SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN AGAMA BANTAENG      ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS      Website ini mendukung layanan aksebilitas     Selamat Hari Pahlawab 10 November 2025, Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan     KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANTAENG MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESIONAL TANPA SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI      APLIKASI ECOURT MAHKAMAH AGUNG MASIH TELAH DAPAT DIAKSES KEMBALI, TERIMA KASIH

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 134

prosedur kasasi

Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Kasasi

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon kasasi :

  1. Permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama /mahkamah syar’iyah yang memutuskan perkara dalam tenggang waktu 14(empat belas)hari sesudah penetapan /putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah provinsi diberitahukan kepada pemohon (pasal 46 ayat (1) UUNo.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan UU No.3 Tahun 2009).
  2. Membayar biaya perkara kasasi(pasal 46 ayat (3) UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan UU No.3 Tahun 2009).
  3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar
  4. Pemohon kasasi wajib melaporkan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar( pasal 47 ayat (1) UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan UU No.3 Tahun 2009).
  5. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan UU No.3 Tahun 2009).
  6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada mahkamah agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan UU No.3 Tahun 2009).
  7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada mahkamah agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan UU No.3 Tahun 2009).
  8. Panitera mahkamah agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

Untuk perkara cerai talak :

  • Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
  • Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7(tujuh)hari

Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7(tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh mahkamah agung, kemudian dicatat dan diberi nomor registrasi perkara kasasi.
  2. Mahkamah agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua mahkamah agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke majelis hakim agung masing-masing (pembaca1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis hakim agung memutus perkara
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

40

prio25

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Jl. Andi Mannapiang No. 1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Telp: (0413) 21181
Website : https://pa-bantaeng.go.id     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

maps batg

Tautan Aplikasi & Inovasi

Info Perkara & Media

SIPP PA Bantaeng

Jadwal Sidang PA Bantaeng

 

iconicon IG icon YTB icon FB icon tiktok

TIM IT Pengadilan Agama Bantaeng @2025