HAK-HAK PENCARI KEADILAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIDANGAN DI PA BANTAENG
- Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
- Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat
- Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
- Mengajukan gugatan, permohonan, tuntutan provisi, jawaban, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan.
- Mendapatkan antrian sidang dan melaksanakan persidangan sesuai nomor antrian.- Isteri berhak mengajukan Gugatan Rekonvensi dalam perkara permohonan Cerai Talak sesuai ketentuan Pasal 149 KHI meliputi :
- mendapatkan Mut'ah yang layak sesuai kemampuan suami, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
- mendapatkan Nafkah selama masa iddah dan Kiswah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
- menuntut pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
- menunut biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
- menuntut nafkah lampau yang dilalaikan oleh suami. - Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
- Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
- Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
- Mendapatkan produk peradilan seperti Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.
- Mengajukan pelaksanaan putusan seperti permohonan eksekusi.
- Memperoleh perlakuan yang sama oleh hakim di depan persidangan.
- Memperoleh informasi tentang proses perjalanan perkara mulai dari pendaftaran sampai putusan.



