headerwebbatg

 

     SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN AGAMA BANTAENG      ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS      Website ini mendukung layanan aksebilitas     Selamat Hari Pahlawab 10 November 2025, Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan     KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANTAENG MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESIONAL TANPA SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI      APLIKASI ECOURT MAHKAMAH AGUNG MASIH TELAH DAPAT DIAKSES KEMBALI, TERIMA KASIH

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3

HAK-HAK PENCARI KEADILAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIDANGAN DI PA BANTAENG

  1. Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
  2. Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat
  3. Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
  4. Mengajukan gugatan, permohonan, tuntutan provisi, jawaban, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan.
  5. Mendapatkan antrian sidang dan melaksanakan persidangan sesuai nomor antrian.- Isteri berhak mengajukan Gugatan Rekonvensi dalam perkara permohonan Cerai Talak sesuai ketentuan Pasal 149 KHI meliputi :
    - mendapatkan Mut'ah yang layak sesuai kemampuan suami, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
    - mendapatkan Nafkah selama masa iddah dan Kiswah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
    - menuntut pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
    - menunut biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
    - menuntut nafkah lampau yang dilalaikan oleh suami.
  6. Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
  7. Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
  8. Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  9. Mendapatkan produk peradilan seperti Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.
  10. Mengajukan pelaksanaan putusan seperti permohonan eksekusi.
  11. Memperoleh perlakuan yang sama oleh hakim di depan persidangan.
  12. Memperoleh informasi tentang proses perjalanan perkara mulai dari pendaftaran sampai putusan.

40

prio25

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Jl. Andi Mannapiang No. 1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Telp: (0413) 21181
Website : https://pa-bantaeng.go.id     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

maps batg

Tautan Aplikasi & Inovasi

Info Perkara & Media

SIPP PA Bantaeng

Jadwal Sidang PA Bantaeng

 

iconicon IG icon YTB icon FB icon tiktok

TIM IT Pengadilan Agama Bantaeng @2025