headerwebbatg

 

     SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN AGAMA BANTAENG      ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS      Website ini mendukung layanan aksebilitas     Selamat Hari Pahlawab 10 November 2025, Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan     KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANTAENG MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESIONAL TANPA SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI      APLIKASI ECOURT MAHKAMAH AGUNG MASIH TELAH DAPAT DIAKSES KEMBALI, TERIMA KASIH

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 7

PENDAFTARAN AKUN

 

Aplikasi e-Court adalah aplikasi yang terintegrasi dengan SIPP yang digunakan untuk memproses gugatan/permohonan, pembayaran biaya perkara, panggilan sidang, pemberitahuan dan pengiriman putusan secara elektronik, serta untuk memproses layanan administrasi lainnya secara elektronik yang ditetapkan Mahkamah Agung.

Untuk menggunakan layanan administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik, advokat harus mendaftarkan akun secara daring (online) melalui Aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Mengakses aplikasi e-Court dengan menggunakan web browser melalui piranti komputer, tablet ataupun ponsel pintar;
  2. Melakukan registrasi dengan mengisi nama lengkap, alamat e-mail dan kata kunci (password) yang diinginkan, yang selanjutnya akan mendapatkan tautan aktivasi melalui e-mail yang diregistrasikan.
  3. Melakukan aktivasi akun pada alamat e-mail yang terdaftar sekaligus menyatakan persetujuan sebagai domisili elektronik;
  4. Melakukan login ke dalam aplikasi;
  5. Melengkapi data advokat sebagaimana tersedia pada formulir registrasi;
  6. Mendapatkan validasi keabsahan status advokat dari Pengadilan Tinggi yang menyumpah.

Pada saat mendaftarkan akun, advokat harus mengunggah hasil pindai (scanning) dokumen-dokumen persyaratan pada Aplikasi e-Court yang meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (SUKET) Pengganti KTP;
  2. Kartu keanggotaan Advokat yang masih berlaku; dan
  3. Berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi.

Perlu diketahui :

  1. Data calon Pengguna Terdaftar diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi yang melakukan penyumpahan advokat.
  2. Calon Pengguna Terdaftar yang telah dinyatakan terverifikasi oleh Pengadilan Tinggi dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik.
  3. Calon Pengguna Terdaftar yang dinyatakan tidak terverifikasi oleh Pengadilan Tinggi tidak dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik.
  4. Pengguna Terdaftar dapat melakukan perubahan data dengan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Pengadilan.
  5. Hak akses Pengguna Terdaftar ke aplikasi e-court dapat ditangguhkan, dihentikan sementara dan dihentikan secara permanen, apabila Pengguna Terdaftar melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik.

40

prio25

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BANTAENG

Jl. Andi Mannapiang No. 1 Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Telp: (0413) 21181
Website : https://pa-bantaeng.go.id     

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

maps batg

Tautan Aplikasi & Inovasi

Info Perkara & Media

SIPP PA Bantaeng

Jadwal Sidang PA Bantaeng

 

iconicon IG icon YTB icon FB icon tiktok

TIM IT Pengadilan Agama Bantaeng @2025