Senin, 06 Februari 2024, keluarga besar Pengadilan Agama Bataeng menerima kunjungan Ketua Pengdilan Tinggi Agama Makassar, yang mulia Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. Kunjungan KPTA Makassar di Pengadilan Agama Bantaeng terasa istimewa bagi keluarga besar PA Bantaeng karena untuk pertama kalinya kunjungan sejak dilantik menjadi KPTA Makassar.
Dalam kunjungan tersebut, KPTA Makassar menyampaikan rasa senangnya dapat bertemu dan bersilaturrahmi dengan keluarga besar PA Bantaeng. Saat memberikan pembinaan beliau mengharapkan sinergitas dan iklim yang kondusif tercipta dan selalu terjaga di lingkungan kerja, meskipun memang susah. Menurut H. Muh. Abduh Sulaeman ada 3 prasyarat utama untuk menciptakan iklim yg kondusif dalam dunia kerja, yakni memahami karakter diri sendiri dan memahami karakter rekan kerja. Hasilnya akan berproses yang akhirnya melahirkan kesimpulan bahwa orang yang salah tidak selamanya salah, sebaliknya yang benar tidak selamanya benar. Proses saling mengenal itu membentuk kekuatan dalam membangun sebuah sinergitas dengan saling mengisi kelebihan dan kekurangan dalam organisasi.
Prasyarat kedua, hilangkan sikap zuudzon, prilaku destruktif, prasangka negatif kepada rekan kerja. Perbanyak husnudzon, bersikap dan berpandangan positif kepada rekan kerja agar terjalin kerjasama yang baik dalam menjalankan tugas pokok masing-masing.
Prasyarat ketiga, selalu berusaha dan memberikan upaya maksimal dalam menjalankan pekerjaan dengan kesungguhan dan integritas tinggi serta mencintai pekerjaan dan lingkungan kerja.
Dalam kesempatan yang sama H. Muh. Abduh Sulaeman juga mengingatkan untuk selalu berkinerja dan berperilaku dengan baik, memahami regulasi atau aturan sesuai dengan tupoksinya masing masing.memahami dan menjalankan SOP dalam bekerja. Menjaga kode etik hakim, panitera/sekretaris dan ASN. Berdialog dalam bentuk rapat umum, rapat bidang harus selalu dilakukan secara periodik. Karena dalam dialog tersebut memungkinkan lahirnya ide gagasan atau inovasi yang memberikan nilai lebih bagi satuan kerja. (Edi/TIM IT)
Admnistrator/Jurnalis/Editor
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng