MAKASSAR – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, Ketua dan Panitera Pengadilan Agama (PA) Bantaeng mengikuti Diklat Singkat Eksekusi Putusan Perdata. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pendidikan dan pelatihan (Diklat) intensif ini berlangsung secara tatap muka selama lima hari, sejak hari Senin, 29 Juni 2026 hingga Jumat, 3 Juli 2026, bertempat di Hotel The Rinra, Makassar, Sulawesi Selatan.
Acara ini diikuti oleh 40 perserta, terdiri dari Pimpinan, Panitera dan Panitera Muda dari 23 Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Hadir langsung mewakili Pengadilan Agama Bantaeng yaitu Amirullah Arsyad Ketua PA Bantaeng bersama H. Erwin Amir Betha Panitera PA Bantaeng.
Pendalaman Teori dan Praktik Eksekusi
Selama diklat berlangsung, para peserta dibekali dengan materi-materi krusial yang mengombinasikan pendalaman teori hukum acara serta simulasi praktik administrasi eksekusi di lapangan. Fokus utama pembahasan meliputi:
-
Tata Kelola Administrasi Eksekusi: Prosedur telaah permohonan eksekusi, akurasi pendaftaran, hingga manajemen dokumen elektronik (E-Execution).
-
Hukum Acara Aanmaning: Teknik penanganan teguran yang efektif agar eksekusi dapat berjalan secara sukarela.
-
Mitigasi Kendala Lapangan: Strategi eksekusi riil (seperti pengosongan objek) dan koordinasi lintas sektoral dengan aparat keamanan serta BPN guna menghindari konflik sosial.
-
Lelang Eksekusi perdata: Prosedur penilaian aset (appraisal) hingga pelaksanaan lelang melalui KPKNL secara transparan.





