
Jakarta, 13 November 2025
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dalam sambutannya, Arief Hidayat menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap kebijakan baru ini.“Manajemen talenta bukan sekadar administrasi pegawai, tetapi langkah strategis untuk menyiapkan ASN yang profesional, adaptif, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan birokrasi modern, selain itu Arief Hidayat menambahkan ada hal penting dalam Perka BKN Nomor 411 Tahun 2025 yaitu instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 wajib menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN Badan Kepegawaian Negara dalam rangka mendukung penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi ” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam pemaparannya, Samsul Hidayat menjelaskan substansi Perka BKN Nomor 411 Tahun 2025, mulai dari tujuan percepatan pembangunan sistem manajemen talenta, mekanisme pelaksanaannya, hingga strategi pengelolaan talenta ASN di instansi pemerintah, Samsul Hidayat berharap Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dapat menjadi salah satu instansi pelopor dalam penerapan manajemen talenta ASN di lingkungan Mahkamah Agung.
Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, serta para hakim yustisial di lingkungan Ditjen Badilag. Peserta hadir secara luring di ruang BCC Ditjen Badilag lantai 6, serta daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi interaktif seputar penerapan kebijakan ini di unit kerja masing-masing.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Ditjen Badilag memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi manajemen talenta, serta mampu mengintegrasikannya dalam sistem pengelolaan SDM di lingkungan peradilan agama. Dengan demikian, Ditjen Badilag dapat terus memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis kompetensi dan kinerja menuju birokrasi berkelas dunia.


