JASA YANG DILAYANI
Jasa Layanan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bantaeng, yakni :
– Pemberian Informasi
– Advis
– Konsultasi Hukum
– Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan
DAFTAR LEMBAGA POSBAKUM PA BANTAENG
LAPORAN BULANAN POSBAKUM
JENIS LAYANAN POSBAKUM
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
ALAMAT KANTOR
© 2024-designed by tim IT PA Bantaeng