SEJARAH

Pengadilan Agama Bantaeng dibentuk dengan keadaan/kondisi saat itu yang mengharuskan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura, sehingga untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dibentuklah Pengadilan Agama Bantaeng (saat itu bernama : Bonthain) berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 

Pengadilan Agama Bantaeng merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Agama Bantaeng terletak di Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar meliputi 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Bantaeng