Pengadilan Agama Bantaeng dibentuk dengan keadaan/kondisi saat itu yang mengharuskan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura, sehingga untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dibentuklah Pengadilan Agama Bantaeng (saat itu bernama : Bonthain) berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.