Sebagai Rangkaian kegiatan Peringatan HUT Kabupaten Bantaeng, Pengadilan Agama Bantaeng bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng melaksanakan Kegiatan Pelayanan Sidang Itsbat Nikah Terpadu bagi 100 pasangan Suami Istri yang pernikahannya tidak tercatat atau belum mempunyai Buku Nikah se wilayah Kabupaten Bantaeng yang bertempat di Balai Kartini Jl Kartini Bantaeng pada tanggal 03 Desember 2024.
Pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah ini melibatkan tiga unsur Pelayanan yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dan Pengadilan Agama Bantaeng.Seratus Pasangan Suami istri ini datang dari berbagai Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantaeng yang sebelumnya didata sebagai pasangan suami istri yang belum tercatat Pernikahannya secara Undang-Undang, yang kemudian didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng ke Pengadilan Agama Bantaeng, untuk selanjutnya Pengadilan Agama Bantaeng mencatatkan pendaftaran perkara Permohonan Itsbat Nikah tersebut ke Register Perkara Permohonan Pengadilan Agama Bantaeng yang seluruh biaya yang ditimbulkan di biayai oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng. Bagi pasangan suami istri ini menjalani Proses Persidangan di tempat oleh Tim Hakim Pengadilan Agama Bantaeng yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Amirullah Arsyad, S.H.I.,M.H. untuk Selanjutnya Penetapan Pengadilan Agama Bantaeng tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar Pendaftaran dan penerbitan Akta Nikah oleh pihak Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan wilayah tempat tinggal pasangan suami istri serta Penerbitan Dokumen kependudukaan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng.
Dalam sambutannya Pj Bupati kabupaten Bantaeng Dr. Andi Abubakar S.IP.,M.SI, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah sebagai rangkaian kegiatan memperingati hari lahirnya Kabupaten Bantaeng.Makna Kegiatan ini bukan hanya kegiatan yang bersifat pelayanan kepada warga masyarakat, akan tetapi merupakan tindakan nyata untuk mewujudkan tertib administrasi data Kependudukan dan tertib administrasi pernikahan bagi warga masyarakat Bantaeng.
Disela kegiatan Sidang Itsbat Nikah ini, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Amirullah Arsyad S.H.I.,M.H, menyampaikan bahwa perkara Pengesahan pernikahan atau yang lebih dikenal Itsbat Nikah di Pengadilan Agama adalah merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa mengadili dan memutuskan tentang sahnya suatu pernikahan pasangan suami istri yang beragama Islam.Sementara Sidang Terpadu sendiri sejarahnya bermula pada saat terjadi musibah Tsunami besar yang melanda Proinsi Aceh dan sekitarnya, dimana banyaknya dokumen Kependudukan warga masyarakat yang hilang akibat dari musibah tersebut, sehingga untuk memberikan kepastian Hukum maka dilakukanlah Sidang Terpadu Itsbat Nikah dalam rangka penerbitan Akta Nikah dan Dokumen Kependudukan lainnya.
Antuasiame warga masyarakat yang menghadiri Sidang Itsbat Nikah sangat nampak meskipin harus mengantri menunggu giliran pemeriksaan atas perkara Permohonan Pengesahan/Itsbat Nikah. Syarifuddin sebagai salah satu peserta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya apa yang selama ini diidam-idamkannya agar pernikahannya dapat mempunyai Akta Nikah bisa terwujud pada hari ini.
Menurut rencana kegiatan Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah ini akan berlanjut pada akhir bulan Desember ini, Pengadilan Agama Bantaeng telah kembali menerima 50 Permohonan Pengesahan Nikah dan telah teregistrasi di Register Perkara Permohonan Pengadilan Agama Bantaeng.
Admnistrator/Jurnalis/Editor
ALAMAT KANTOR
© tim_IT PA Bantaeng