LOGO PA bantaemkecil
LAYANAN BANTUAN HUKUM
PENGERTIAN

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan adalah layanan hukum yang disediakan oleh pengadilan untuk masyarakat yang tidak mampu, yang bertujuan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

   
   
   
   

JASA YANG DILAYANI
Jasa Layanan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bantaeng, yakni :

– Pemberian Informasi

– Advis

– Konsultasi Hukum

– Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan

SYARAT MENDAPATKAN LAYANAN POSBAKUM
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

[1] Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah, atau

[2] Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

[3] Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

MEKANISME LAYANAN POSBAKUM
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan, dengan melampirkan :

– Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau

– Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau

– Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

PENERIMA JASA LAYANAN BANTUAN HUKUM
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya

Apabila Penerima Layanan Posyankum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, maka petugas Posyankum Pengadilan Agama Bantaeng akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS )

KEBERADAAN POSBAKUM DI PA BANTAENG

TAHUNNAMA LEMBAGA PENYEDIASK KETUA PA BANTAENGDOKUMENSTATUS
2025LEMBAGA BANTUAN HUKUM PANJIW20-A19/41/HK.01/I/2024AKTIF
2024LEMBAGA BANTUAN HUKUM PANJIW20-A19/41/HK.01/I/2024SK / KONTRAKSELESAI
2023LEMBAGA BANTUAN HUKUM PANJIW20-A19/41/HK.01/I/2023SELESAI
2022LEMBAGA BANTUAN HUKUM PANJIW20-A19/41/HK.01/I/2022SK / KONTRAKSELESAI
2021LEMBAGA BANTUAN HUKUM PANJIW20-A19/41/HK.01/I/2021SELESAI
Item #1
JANUARI
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   

© tim_IT PA Bantaeng