Bukan sesuatu yang aneh jika masyarakat Indonesia masih gagap dengan perkembangan teknologi.Keberadaan teknologi baru digunakan sebatas untuk hal-hal yang bersifat hiburan, termasuk oleh para aparat pemerintah. Dalam Information Seeking Theory yang diungkapkan Donohew dan Tipton (dalam Badri, 2008), penerimaan seseorang atau sekelompok masyarakat pada teknologi terjadi secara bertahap, yaitu tahap pencarian, penginderaan, dan pemrosesan informasi.Ketiga tahap ini berakar dari pemikiran psikologi sosial tentang sikap manusia.Secara tidak sadar, orang cenderung untuk menghindari informasi yang tidak sesuai dengan gambaran nyata suatu informasi atau teknologi, karena kedua hal itu bisa saja membahayakan.
Di Indonesia, rata-rata penduduknya masih sangat awam pada perkembangan dan inovasi tekologi. Akibatnya pembangunan yang merujuk pada penemuan dan aplikasi inovasi sering berjalan lambat karena proses yang pertama kali harus dilakukan adalah memberikan pemahaman pada pemanfaatan teknologi baru. Tidak berhenti sampai disitu. Mengingat pada kehidupan masyarakat pedesaan atau tempat-tempat yang jauh dari ibukota negara dan yang masih sangat tradisional, penolakan pada teknologi teramat besar.
Sebagai negara berkembang (The Third World), pemanfaatan aplikasi e-government system di Indonesia sebenarnya tidak termasuk menggembirakan. Padahal pemerintah sudah berusaha untuk merumuskan beberapa peraturan perundangan terkait dengan teknologi informasi, seperti Inpres No. 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia dan Inpres No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, tampak sekali bahwa aplikasi dan implementasi e-government system di Indonesia masih tertinggal. Saat ini sebenarnya perangkat perundangan mengenai e-government system di Indonesia sudah cukup lengkap (Kumorotomo,2008). Melalui Inpres No. 3 tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan E-Government telah memandatkan :
- Pengembangan sistem
pelayanan yang andal dan terpercaya serta terjangkau oleh masyarakat luas - Penataan sistem
manajemen dan proses kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara
holistik. - Pemanfaatan teknologi
informasi secara optimal - Pelaksanaan
pengembangan secara sistematis melalui tahapan yang realistis dan terukur.
Sebagai Lembaga Layanan Publik, Mahkamah Agung telah menerapkan strategi untuk kualitas layanan publik. Dalam SK-KMA no 1-144/KMA/I/2011 yang menjadi petunjuk tekhnis pelayanan publik di Peradilan dalam rangka keterbukaan informasi publik demi terwujudnya sebuah transparansi dan keterbukaan lembaga peradilan yang diharapkan dapat memperbaiki citra lembaga peradilan.
Dalam bidang layanan Publik, sejak diterapkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) yang membuat segala pelayanan publik tersentralisasi dalam satu area yakni :
- Layanan Informasi, sebagai layanan Peradilan kepada Publik dalam pemberian Informasi tentang Peradilan, baik berupa layanan prosedur dan tahapan berperkara di Pengadilan, termasuk pula layanan Informasi Produk Pengadilan.
- Layanan Pengaduan, sebagai layanan Peradilan terhadap aduan masyarakat terhadap kinerja aparat Negara(Pegawai Pengadilan) yang berhubungan dengan pelanggaran kode etik aparat.
- Layanan Pendaftaran, sebagai layanan Penerimaan Pendaftaran perkara bagi para pencari keadilan yang berfungsi sebagai pos pertama proses pendaftaran, termasuk turunanannya(Layanan Kasir)
- Layanan Registrasi, sebagai layanan registrasi perkara yang terdaftar di Pengadilan yang mencatat proses/status perkara di Pengadilan.
- Layanan Produk Pengadilan, sebagai layanan yang berfungsi sebagai penerbitan dan penyerahan produk Peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
- Layanan Posyankum, sebagai layanan yang disediakan oleh peradilan yang berfungsi sebagai pemberian jasa litigasi dan pembuatan produk gugatan/Permohonan kepada pencari keadilan disamping itu pula berfungsi sebagai pendamping bagi masyarakat yang tidak mempu dalam hal finansial dalam penggunaan jasa advokasi.
- Layanan Bank, sebagai layanan pembantu mitra Pengadilan(Bank) yang bertugas sebagai lembaga transaksi keuangan dalam pendaftaran perkara.
- Layanan Pos, sebagai layanan pembantu mitra Pengadilan(PT POS) yang berfungsi sebagai lembaga legalisasi alat bukti pencari keadilan.
- Layanan Umum, sebagai layanan penerimaan persuratan masuk maupun keluar.