Hak-Hak Pokok dalam persidangan adalah sebagai berikut :
Hak untuk didampingi oleh Kuasa Hukum
Hak berperkara di Pengadilan dengan biaya ditanggung oleh Negara jika anggaran yang disediakan oleh Negara pada Pengadilan Agama tersebut masih tersedia.(Hak ini diperuntukkan bagi para Pencari Keadilan yang tidak mampu secara material)
Hak untuk mengajukan Jawaban(jawaban, Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) dimuka persidangan.
Hak mendapatkan kesempatan penyelesaian sengketa perkaranya melalui Mediasi serta Hak menolak Mediasi
Hak mengajukan alat bukti dalam persidangan atau menolak mengajukan alat bukti