DASAR HUKUM
Dalam PERMA Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Layanan pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Pasal 1 (1) : Pemberian layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan pembebasan biaya perkara, Sidang di luar gedumg Pengadilan, dan Posbakum di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 1(4) Layanan Pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
Pasal 1(5) : Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
Pasal 1(6) : Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa inforrnasi, konsultasi, dan advis hukurn, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Seperti dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 di bawah ini
SYARAT MENDAPATKAN LAYANAN POSBAKUM
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:
[1] Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah, atau
[2] Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
[3] Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
MEKANISME LAYANAN POSBAKUM
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan, dengan melampirkan :
– Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
– Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
– Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
JASA YANG DILAYANI
Jasa Layanan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bantaeng, yakni :
– Pemberian Informasi
– Advis
– Konsultasi Hukum
– Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan
PENERIMA JASA LAYANAN BANTUAN HUKUM
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya
Apabila Penerima Layanan Posyankum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, maka petugas Posyankum Pengadilan Agama Bantaeng akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS )