Baik Roda Dua maupun Roda Empat yang dipisah antara tempat parkir Pegawai Pengadilan Agama Bantaeng dengan tempat Parkir Pengunjung Pengadilan/Tamu
FASILITAS SMOKING AREA,
Gazebo berfungsi sebagai ruangan terbuka untuk menunggu Panggilan Sidang dan berfungsi pula sebagai Area Merokok bagi Pengunjung/Tamu
FASILITAS RUMAH IBADAH,
Mushallah berfungsi sebagai sarana layanan tempat Ibadah bagi Pengunjung/Tamu dan Pegawai Pengadilan, sementara ini masih dalam tahap Pembangunan.
FASILITAS KURSI RODA,
Fasilitas Kursi Roda berfungsi sebagai alat bantu bagi Pengunjung /Tamu yang berkebutuhan Khusus/Disabilitas.
FASILITAS RUANGAN LAYANAN KESEHATAN,
Fasilitas Ruangan Kesehatan berfungsi sebagai Ruangan Khusus layanan Kesehatan bagi Pengunjung /Tamu maupun Pegawai yang sakit dan dilengkapi dengan alat P3K