Kamis, 24 September 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bantaeng dilaksanakan sosialisasi tentang Sosialisasi Penanganan Gratifikasi dan benturan Kepentingan. Acara tersebut dengan menhadirkan Narasumber yakni Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Muhammad Ali S.Ag, Wakil Ketua Firlyanti Komalasari Mallarangan, SHI dan Kamaruddin Amri, S.H dan dipandu oleh Hj, Marianti S.HI.
Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Muhammad Ali S.Ag, memberikan makalah tentang permasalahan Gratifikasi dan penanganannya di Lingkungan Peradilan terkhusus Pengadilan Agama Bantaeng dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian barang, ranat(discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas peginapan perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
Lebih lanjut juga dipaparkan mengenai gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sementara dalam pasal 2 Undang Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi dan nepotisme dijelaskan bahwa penyelenggara Negara adalah salah satunya adalah Hakim dan Pejabat lain yang memiliki fungsi tugas yang strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara.
Penanganan Benturan Kepentingan
Dalam materi selanjutnya mengenai Penanganan bentuan Kepentingan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Firlyanti Komalasari Mallarangan, S.HI, menyampaikan bahwa setiap aktiftitas yang kaitannya tugas dan pekerjaan tentu berpotensi memunculkan benturan Kepentingan, sehingga dibutuhkan sebuah kerjasama seluruh jajaran lembaga mulai dari pucuk pimpinan sampai dengan staff, disamping itu iklim/suasana tempat kerja yang kondusif tentunya memegang peranan penting pula untuk meminimalisir lahirnya benturan Kepentingan, sehingga sinergitas semua lini sangat dibutuhkan.
Agar dapat terwujud, dibutuhkan prinsip keterbukaan antara personal baik sebagai atasan kepada bawahan begitupula sebaliknya.Dengan prinsip keterbukaan tersebut tentunya meminimalisir lahirnya rasa kecurigaan yang kemudian menimbulkan antipati antara sesama pegawai ataupun antara Pimpinan dan bawahan, Iklim yang kondusif tentunya mendorong lahirnya semangat dan etos kerja yang akan tercermin pada kinerja dan prestasi lembaga mapun personal.
Sementara itu, Kamaruddin Amri, S.H, sebagai narasumber terakhir memaparkan bahwa ketika benturan kepentingan muncul maka jawaban atas permasalahan tersebut tetap berada dalam wilayah permasalahan tersebut, namun kembali lagi pada prinsip dan cara menyikapinya untuk melahirkan solusi/jawaban permasalahan tersebut.Yang dibutuhkan adalah bagaimana agar permasalahan tersebut tidak menjadi ;luas dan menjadi permasalahan besar yang justru menimbulkan permasalahan baru yang akan mengganggu kondusifitas lingkungan kerja yang tidak sehat.









Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Bantaeng dilaksanakan Penandatagan Kontrak (MOU) Penyedia Jasa Pos Layanan Hukum (Posyankum) Pengadilan Agama Bantaeng Read more
Jumat, 05 Februari 2021- Bertempat di Pekarangan Kantor , seluruh Karyawan Karyawati Pengadilan agama Bantaeng melaksanakan kegiatan Jumat Bersih. Kegiatan Read more
Bantaeng, 14 Januari 2021. - Tepat pukul 09.00 WITA dilaksanakan Seleksi Tahap kedua Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri(PPNPN) yang Read more
Terhitung hari ini tanggal 11 Januari 2021, Pengadilan Agama Bantaeng membuka secara resmi penerimaan Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Read more