BIAYA PERKARA EKSEKUSI

Komponen Panjar Biaya Perkara Eksekusi Pengadilan Agama Bantaeng, berdasarkan pada SK Bersama Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, dengan perincian sebagai berikut :

NOMORURAIANTARIF(Rp)KETERANGAN
1PNBP Pendaftaran Permohonan Eksekusi10.000,-
2PNBP Penetapan Teguran (Aanmaning)10.000,-
3Relaas Pemanggilan Teguran kepada Pemohon (2X) @ Rp. 80.000,-160.000,-
4Relaas Pemanggilan Teguran kepada Termohon (3X) @ Rp. 80.000,-240.000,-
5PNBP Relaas Pemanggilan Teguran kepada Termohon10.000,-
6PNBP Berita Acara Teguran (Aanmaning)10.000,-
7PNBP Penetapan Sita Eksekusi10.000,-
8PNBP Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi10.000,-
9PNBP Pendaftaran Sita Eksekusi25.000,-
10Biaya saksi 2 (dua) orang @ Rp.
150.000,-
300.000,-
11PNBP Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Pemohon10.000,-
12PNBP Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Termohon10.000,-
13PNBP Penetapan Lelang10.000,-
14PNBP Pengumuman Lelang10.000,-
15PNBP Pembagian Hasil Lelang10.000,-
16PNBP Pendaftaran Permohonan
Eksekusi Pengosongan Objek Lelang
10.000,-
17PNBP Penetapan Perintah Pengosongan10.000,-
18Pemberitahuan Pelaksanaan
Pengosongan kepada Pemohon
80.000,-
19PNBP Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan kepada Pemohon10.000,-
20Pemberitahuan Pelaksanaan
Pengosongan kepada Termohon
80.000,-
21PNBP Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan kepada Termohon10.000,-
22PNBP Berita Acara Pengosongan25.000,-
23PNBP Penyerahan Berita Acara
Pengosongan
10.000,-
24Biaya Transport300.000,-
25Meterai Penetapan Sita Eksekusi6.000,-
JUMLAH1.376.000,-