Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 2674/DjA/HM.00/5/2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Integrasi layanan Pengadilan dengan Mall Pelayanan Publik, Pengadilan Agama Bantaeng langsung merespon dengan datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Bantaeng.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Bantaeng merespon baik atas maksud dan tujuan kami dengan membuat integrasi Mal Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Bantaeng. Kepala Dinas langsung menyediakan tempat untuk Pengadilan Agama Bantaeng dalam memberikan Pelayanan bagi masyarakat.
Dalam kunjungan ini Ketua Pengadilan Agama Bantaeng (Firlyanti Komalasari Mallarangan, S.HI.) menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan Bapak Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Bantaeng memberikan ruang bagi Pengadilan Agama Bantaeng dalam mengitegrasikan Pelayanan dengan Mal Pelayanan Publik.