DASAR HUKUM
Dalam PERMA Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Layanan pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Pasal 1 (1) : Pemberian layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan pembebasan biaya perkara, Sidang di luar gedumg Pengadilan, dan Posbakum di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 1(4) Layanan Pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
Pasal 1(5) : Sidang  di  Luar  Gedung   Pengadilan  adalah  sidang  yang  dilaksanakan secara   tetap,   berkala  atau   sewaktu-waktu   oleh  Pengadilan   di  suatu tempat  yang  ada  di  dalam   wilayah  hukumnya  tetapi  di  luar  tempat kedudukan   gedung  Pengadilan  dalam   bentuk  Sidang   Keliling  atau Sidang  di  Tempat  Sidang  Tetap.
Pasal 1(6) : Posbakum  Pengadilan  adalah  layanan  yang  dibentuk  oleh  dan  ada pada  setiap   Pengadilan  tingkat  pertama  untuk  memberikan  layanan hukum   berupa   inforrnasi,   konsultasi,    dan   advis   hukurn,    serta pembuatan    dokumen    hukum     yang    dibutuhkan    sesuai     dengan peraturan perundang-undangan  yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman,  Peradilan  Umum,   Peradilan  Agama,  dan  Peradilan  Tata Usaha Negara.